Hagia Sophia

24 October 2022

Walau Sudah Diperbolehkan, Beberapa Minimarket dan Apotek Belum Jual Obat Sirup

Ilustrasi (Foto: Suci Risanti Rahmadania/DetikHealth)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kini memperbolehkan lagi obat siup yang aman usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis sederet obat yang aman dari risiko cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Meski sudah diperbolehkan dan dinyatakan aman, beberapa minimarket dan apotek masih belum menjual obat sirup, salah satunya toko Guardian yang berada di Jakarta Selatan. Menurut pegawai setempat, pihaknya belum memutuskan untuk menjual lagi sebelum ada surat edaran resmi dari Guardian.

"Kemungkinan kalau surat HO (head office) dari kitanya turun hari ini dan dibicarakan hari ini, baru kita mulai jual lagi," ucap salah satu pegawai apotek Guardian di Jakarta Selatan, Senin (22/10/2022).

Hal ini juga diterapkan oleh dua minimarket, yakni Alfamart dan Family Mart di Jakarta Pusat. Pantauan detikcom, kedua minimarket tersebut masih belum menjual lantaran belum ada arahan maupun pengumuman resmi.

Di sisi lain, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemenkes sebelum meresepkan dan menjual obat sirup ke masyarakat.

"Kami masih menunggu edaran Kemenkes. Namun begitu untuk sementara teman-teman kami bekali dengan surat edaran BPOM setelah Konpers kemarin," kata Ketua Pengurus IAI Noffrendi Roestam kepada detikcom, Senin (24/10).






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Rilis Daftar yang Aman, Apotek-Minimarket Masih Belum Jual Obat Sirup"