Kepala BPOM RI Penny K Lukito. (Foto: Grandyos Zafna) |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sudah melakukan pengawasan langsung terkait kekhawatiran obat batuk atau sirup paracetamol yang diduga menjadi biang kerok meninggalnya 69 anak di Gambia karena gagal ginjal. Dipastikan, empat obat batuk yang dimaksud tidak terdaftar di Tanah Air.
"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre market dan post market. Terhadap keempat produk yang diberitakan di Gambia, BPOM telah melakukan penelusuran data dan diketahui bahwa keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia," jelas BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (11/20/2022).
Kendati demikian, BPOM RI terus melakukan pengawasan rutin pada produk yang beredar. Seperti diketahui, empat obat batuk yang diidentifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadi penyebab lonjakan kasus gagal ginjal Gambia, merupakan produksi Maiden Pharmaceuticals, India.
Obat tersebut hanya memiliki izin untuk ekspor dan diketahui sejauh ini tersebar di Afrika Barat. Kandungan berbahaya yang ditemukan terkait empat obat batuk ini adalah dietilen glikol.
Kandungan dietilen glikol dalam obat batuk 'tidak dapat diterima' lantaran menyebabkan gagal ginjal akut. Dikutip dari Science Direct, dietilen glikol memang bisa dengan cepat menyerap dan 'berjalan' ke organ ginjal, otak, hati, hingga limpa.
Di 1937 silam, kandungan dietilen glikol pada obat flu dan batuk juga sempat menyebabkan 100 orang meninggal, didominasi usia anak.
Adapun empat merk sirup anak yang diduga mengandung zat beracun tersebut yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Pastikan Obat Batuk India Terkait Gagal Ginjal Tak Terdaftar di RI"