llustrasi vaksin COVID-19. (Foto: Getty Images/iStockphoto/MJimages) |
Seiring dengan dicabutnya status kedaruratan, vaksinasi COVID-19 tidak lagi ditanggung pemerintah. Mulai 2024, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin dikenakan biaya. Kemenkes RI bersama lembaga lain masih membahas kemungkinan harga vaksin COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu sempat memastikan harga yang ditetapkan terjangkau alias murah.
"Pemerintah tengah mengatur harga untuk vaksin COVID-19 berbayar," kata Maxi saat dihubungi detikcom Selasa (12/12/2023).
"Yang pasti vaksin yang nanti diutamakan adalah vaksin dalam negeri. Vaksin dalam negeri itu kan murah," bebernya.
Bisa Pilih Vaksin Apa Saja?
Pemerintah memastikan dua jenis vaksin COVID-19 yang disediakan adalah Indovac dan Inavac, besutan dalam negeri. Kedua vaksin COVID-19 tersebut sudah dipastikan efektivitas, kehalalan, dan keamanannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi menyebut Indonesia sejauh ini belum berencana mendatangkan vaksin COVID-19 Pfizer, Moderna, AstraZeneca seperti yang diberikan di awal pandemi COVID-19 merebak.
"Kita fokus di vaksin dalam negeri," tegas dia saat dihubungi terpisah, Rabu (13/12).
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Vaksin COVID-19 Mulai Berbayar Tahun Depan, Ini Jenis Vaksin yang Bisa Dipilih"