Ilustrasi korban gagal ginjal pada anak (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock) |
Banyak korban gagal ginjal akut mengalami efek jangka panjang. Meski ginjal mereka kembali normal, kerusakan organ lain dilaporkan seperti salah satunya gangguan saraf.
Buntut kasus tersebut, puluhan keluarga pasien gagal ginjal akut mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tergugat di antaranya termasuk Kementerian Kesehatan RI hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Sisanya meliputi industri farmasi dan distributor yang dinilai melakukan kesengajaan hingga kelalaian hingga obat sirup tercemar.
"Hampir 50 korban yang menjalin komunikasi intens dengan kami. Dari mana saja? Terutama Jabodetabek, Jawa Barat, ada juga dari Jawa Timur bahkan dari Bali," kata perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi di kawasan Jakarta Selatan Rabu (30/11/2022).
Awan menyebut banyak dari mereka yang mengalami kerusakan organ tubuh lain akibat obat sirup tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban termasuk organ-organ dalam seperti hati, jantung, paru, malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," sebut dia.
Karenanya, pihaknya mendesak pihak pemerintah terus mengawal kasus gagal ginjal akut hingga seluruh pasien dinyatakan sembuh total. Salah satu pasien korban gagal ginjal akut bahkan berakhir hilang ingatan dan membutuhkan alat bantu pernapasan seperti trakeostomi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Alami Kerusakan Saraf Permanen, Ortu Pasien Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM-Kemenkes!"