![]() |
| Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja) |
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti kasus pasien cuci darah yang terkendala berobat imbas status penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif. Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya karena pasien gagal ginjal merupakan kelompok yang tidak boleh berhenti terapi.
"Pasien cuci darah ini seminggu harus 2 hingga 3 kali ke rumah sakit. Kalau mereka sampai tidak cuci darah, dalam 1 sampai 2 minggu bisa fatal," tegas Menkes dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai lebih dari 200 ribu orang. Setiap tahun, ada sekitar 60 ribu pasien baru.
Karena sifat terapinya yang rutin dan tidak bisa ditunda, layanan cuci darah bahkan menjadi salah satu fokus utama yang juga diperhatikan Menkes saat menangani layanan faskes yang terdampak banjir di Aceh.
Menkes menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut pasien gagal ginjal. Ada sejumlah penyakit lain dengan karakteristik serupa yang terapinya juga tidak boleh terhenti.
Ia mencontohkan pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi 2 hingga 3 kali seminggu, atau radioterapi hingga 5 kali seminggu dalam satu siklus terapi.
"Kalau itu berhenti, bisa wafat," katanya.
Begitu pula pasien penyakit jantung. Jika pengobatan terhenti, risiko fatal juga sangat tinggi.
Dari data yang dimiliki Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah. Dari dinamika penonaktifan PBI yang sempat ramai, tercatat sekitar 12.222 peserta cuci darah yang keluar dari PBI.
Menkes mengingatkan ada kelompok lain yang belum ramai dibicarakan publik, yakni sekitar 110 ribu pasien penyakit katastropik lain yang juga sangat bergantung pada layanan rutin.
"Kalau ini berhenti, ini menyebabkan kematian," tegasnya.
Waktu Tunggu 1-3 Bulan
Untuk mencegah kejadian berulang, Menkes mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar dalam 1 hingga 3 bulan ke depan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Mensos terkait reaktivasi otomatis bagi pasien penyakit katastropik.
Dengan mekanisme ini, menurutnya, pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi. Status PBI mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh pemerintah, sehingga tidak ada keraguan dari rumah sakit maupun pasien untuk melanjutkan pengobatan.
"Cukup dengan SK Kemensos, direaktivasi otomatis. Jadi tidak ada lagi layanan yang berhenti," ujarnya.
Menkes juga menilai skema ini tidak membutuhkan anggaran besar. Jika dihitung dari sekitar 120 ribu pasien dengan iuran PBI Rp42 ribu per orang per bulan, total kebutuhan anggaran sekitar Rp5 miliar per bulan.
"Kalau tiga bulan, paling sekitar Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "PBI BPJS 120 Ribu Pasien Katastropik Nonaktif, Menkes: Layanan Berhenti, Bisa Wafat"
