![]() |
| Foto: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Anggi/detikcom). |
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti banyaknya ketidaktepatan sasaran dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan, terdapat 1.824 peserta yang tergolong masyarakat mampu, bahkan masuk kategori desil 9 dan 10 atau kelompok ekonomi teratas, tetapi tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
"Ada juga orang kaya desil 10 yang masuk PBI. Sebanyak 1.824 orang desil terkaya mendapat PBI, akibatnya ada orang yang seharusnya masuk PBI tapi tidak masuk karena PBI ada kuotanya yakni sekitar 96,8 juta," beber Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Sebagai informasi, PBI JK merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta dalam skema ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena ditanggung APBN maupun APBD.
Budi menjelaskan, kuota PBI sebanyak 96,8 juta jiwa. Dengan jumlah yang dibatasi, kesalahan data sekecil apa pun bisa berdampak besar terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, masuknya peserta dari kelompok ekonomi atas ke dalam daftar PBI menyebabkan masyarakat miskin yang seharusnya berhak, justru tidak terakomodasi. Artinya, kesalahan pendataan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Ketidaktepatan ini dinilai muncul akibat belum sinkronnya data antarinstansi. Karena itu, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi dan pemadanan data secara menyeluruh.
Rekonsiliasi 11 Juta Data Dinonaktifkan
Budi menyebut, terdapat sekitar 11 juta data PBI yang telah dinonaktifkan dan perlu diverifikasi ulang. Proses rekonsiliasi akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), serta pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa peserta PBI benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah juga akan menyesuaikan data dengan klasifikasi desil kesejahteraan, sehingga tidak ada lagi peserta dari desil atas yang menikmati subsidi negara.
"Nantinya, orang yang mampu akan dikeluarkan dari daftar PBI JK karena masih ada golongan desil 5 yang lebih membutuhkan," kata Budi.
Ia menegaskan, proses pembenahan data ini ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan, sesuai keputusan rapat bersama DPR.
"Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Sentil Seribuan Orang Kaya Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS"
