detikcom |
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus mendatang. Sementara luar Jawa-Bali, aturan PPKM berlaku hingga 2 September.
Kali ini, pemerintah memberlakukan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM level 1 ditetapkan pemerintah berdasarkan pertimbangan dari para pakar, salah satunya terkait dengan kondisi faktual yang terjadi, meski di tengah kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).
Terkait perubahan level PPKM ini, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan mulai dari kebijakan masuk kantor atau WFO sampai aturan masuk mal.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Hal yang sama juga berlaku di wilayah luar Jawa-Bali, dengan aturan WFO atau bekerja dari kantor bisa beroperasi 100 persen.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 di Seluruh RI"