![]() |
| Apa itu BPJS PBI? (Foto: Wisma Putra) |
BPJS Kesehatan mencatat total ada 11.017.233 yang dinyatakan non-aktif kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Diganti dengan pendaftaran peserta baru, reaktivasi, maupun berpindah segmen ke peserta non PBI atau mandiri.
Proses tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ada penyesuaian data yang dilakukan demi memastikan penerima manfaat PBI benar-benar tepat sasaran, bukan mereka yang dinyatakan mampu secara ekonomi.
Sayangnya, sekitar 120 ribu dari total 11 juta PBI non-aktif per Januari 2026, merupakan pasien dengan penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, hingga thalasemia. Pengobatan terpaksa terputus lantaran baru mengetahui status non-aktif ketika hendak berobat.
Hal ini yang juga dialami Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Di tengah perjuangannya melawan gagal ginjal, ia harus menelan pil pahit lantaran akses pengobatan gratis melalui PBI BPJS Kesehatan diputus tanpa notifikasi atau pemberitahuan sebelumnya.
Ia kala itu sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Informasi penonaktifan datang saat proses medis sudah berjalan.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," keluh Ajat, Rabu (4/2/2026).
Kondisi fisik yang lemas pasca-tindakan medis tak membuat birokrasi melunak. Istri Ajat harus pontang-panting menempuh perjalanan satu jam menuju Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos). Namun, usahanya sia-sia karena mereka justru diminta pindah ke jalur mandiri.
"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," tuturnya lirih.
Menurut data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), ada 160 pasien gagal ginjal yang menghadapi kondisi serupa. Pasca muncul sejumlah keluhan, pemerintah kemudian memutuskan agar 11 juta PBI BPJS yang dinonaktifkan tetap mendapatkan pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan, sembari melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial, Senin, (9/2/2026), sepakat tiga bulan ke depan menjadi masa adaptasi bagi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.
"Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemerintah Daerah, BPJS, melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Terlepas dari gaduhnya 'carut marut' penyesuaian data PBI BPJS. Sebenarnya apa sih bedanya peseta PBI dengan non PBI BPJS
Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI
BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua jenis peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI), dengan perbedaan sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah program BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Non-PBI adalah program BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap mampu secara finansial. Peserta Non-PBI diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sendiri. Kelompok ini terdiri dari tiga kategori utama:
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan perusahaan atau instansi tertentu beserta anggota keluarganya, di mana pembayaran iuran biasanya dipotong langsung dari gaji.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri atau individu yang bekerja di luar hubungan kerja formal, seperti pedagang atau freelancer, beserta anggota keluarganya.
- Bukan Pekerja: Orang yang tidak memiliki pekerjaan formal, seperti investor, pensiunan, veteran, atau individu lainnya, beserta anggota keluarganya.
Perbedaan utama antara PBI dan Non-PBI terletak pada pembiayaan iuran dan sasaran peserta. PBI fokus membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dengan pembiayaan dari pemerintah, sementara Non-PBI mencakup kelompok yang mampu secara finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Apa Itu BPJS PBI? Viral Dikaitkan Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah"
