![]() |
| Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn |
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Yuli Farianti, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup terjadinya dualisme kolegium di Indonesia.
Penegasan ini merujuk pada putusan MK terkait Pasal 451, yang dalam amar putusannya ditolak. Penolakan tersebut, menurut Yuli, justru memperjelas posisi hukum kolegium yang sah saat ini.
"Putusan MK sudah sangat jelas. Pasal 451 ditolak. Artinya, ketika kolegium yang dibentuk berdasarkan UU yang berlaku saat ini sudah eksis, maka kolegium yang dibentuk berdasarkan undang-undang lama tidak lagi berlaku," ujar Yuli
Yuli menegaskan tidak ada lagi ruang tafsir yang memungkinkan adanya dua kolegium.
Kolegium yang diakui secara hukum adalah yang berada dalam struktur konsil sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini yakni UU No. 17 Tahun 2023.
"Kalau sudah ditegaskan oleh MK, artinya tidak ada lagi dualisme kolegium. Yang berlaku adalah kolegium yang sah sebagai bagian dari konsil," tegasnya.
Jika Ada Kolegium Lain, Statusnya Ilegal
Yuli bahkan menyebut, apabila masih ada pihak yang mengklaim keberadaan kolegium di luar yang telah ditegaskan oleh putusan MK dan konsil, maka keberadaannya tidak resmi dan bersifat ilegal.
"Apabila masih ada yang mengatasnamakan kolegium di luar yang telah ditegaskan oleh konsil dan putusan MK, itu tidak resmi. Itu ilegal," katanya.
Ia menambahkan, justru putusan MK ini memperkuat kembali legitimasi kolegium yang ada saat ini di bawah konsil, sekaligus memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
"Teman-teman harus clear. Putusan MK ini memperjelas, bukan menambah tafsir," pungkas Yuli.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Putusan MK Disebut Tegaskan Tak Ada Dualisme Kolegium, Kemenkes: Jika Ada, Itu Ilegal"
