detikcom |
Korea Utara resmi mencabut aturan wajib masker dan melonggarkan pembatasan COVID-19 lain, per Sabtu (13/8/2022). Aturan ini berlaku beberapa hari setelah pimpinan Korut Kim Jong Un mendeklarasikan COVID-19 berakhir di wilayahnya.
"Langkah wajib mengenakan masker dicabut di semua area kecuali area garis depan dan perbatasan kota dan kabupaten, mengingat seluruh negara telah berubah menjadi zona bebas wabah," kata kantor berita Korut, KCNA.
Otoritas setempat juga tidak lagi mewajibkan warga melakukan jaga jarak. Namun, setiap orang dengan gejala penyakit pernapasan tetap disarankan memakai masker.
Kim Yo Jong, saudara perempuan kuat Kim Jong Un, pada hari Rabu menyalahkan wabah COVID-19 yang merebak di Korea Utara merupakan virus yang dibawa dari Kore Selatan. Ia bersumpah akan melakukan pembalasan 'mematikan' terhadap Seoul.
Kim Yo Jong juga mengungkapkan bahwa pemimpin tertinggi itu sendiri jatuh sakit selama wabah dan mengalami gejala demam tinggi. Dikutip dari Channel News Asia, Korut sejauh ini mencatat hampir 4,8 juta kasus 'demam' yang diyakini sebagai infeksi COVID-19, tetapi hanya sebagian kecil yang diidentifikasi atau dites positif, dengan total 'hanya' 74 kematian.
Para ahli, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia, telah lama mempertanyakan statistik COVID-19 di Korea Utara yang kerap mengklaim telah mengendalikan wabah tersebut.
"Korea Utara memiliki salah satu sistem perawatan kesehatan terburuk di dunia, dengan rumah sakit yang tidak lengkap dan beberapa unit perawatan intensif," kata para ahli.
Korut juga diyakini tidak memberikan vaksinasi kepada 26 juta penduduknya, meskipun beberapa kali telah menerima pasokan stok vaksin dari China.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Korut 'Bye-bye' Masker! Deklarasikan Wabah COVID-19 Berakhir"