istimewa |
Konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.442 kasus, Minggu (14/8/2022). Sementara itu pasien sembuh bertambah 4.903, meninggal 18.
Detail perkembangan virus Corona, Sabtu (13/8):
- Pasien positif bertambah 4.442 menjadi 6.282.774
- Pasien sembuh bertambah 4.903 menjadi 6.072.421
- Pasien meninggal bertambah 18 menjadi 157.226
Satgas COVID-19 memperketat aturan syarat perjalanan usai kenaikan kasus tercatat signifikan. Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 yang dirilis Jumat (12/8/2022), mereka yang baru menerima vaksin COVID-19 dua dosis wajib melampirkan hasil tes negatif PCR. Tidak ada pilihan tes COVID-19 rapid test antigen seperti pada syarat perjalanan sebelumnya.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi yakni udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 14 Agustus: Bertambah 4.442 Kasus Baru, Kasus Aktif 53.127"