Foto: Getty Images |
Mahkamah Agung India pada Kamis (29/9/2022) memutuskan melegalkan aborsi bagi semua wanita tanpa memandang status perkawinannya. Hal ini merupakan terobosan baru dari modernisasi perundang-undangan di India termasuk soal penegakan hak perempuan.
"Bahkan seorang wanita yang belum menikah dapat menjalani aborsi hingga 24 minggu setara dengan wanita yang sudah menikah," kata Hakim D.Y. Chandrachud dari Mahkamah Agung India.
Dikutip dari Reuters, Mahkamah Agung India berpendapat bahwa status perkawinan seorang wanita tidak dapat memutuskan haknya untuk menggugurkan kandungan.
Selama ini, undang-undang terkait Medical Termination of Pregnancy (MTP) Act yang telah diadopsi sejak 1971 hanya memperbolehkan prosedur aborsi bagi wanita yang sudah menikah, janda, anak yang hamil di bawah umur, wanita cacat dan sakit mental, serta korban kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Adanya keputusan terbaru itu memperbolehkan siapapun perempuan dengan apa pun status perkawinannya untuk melakukan aborsi.
"Keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan aborsi lahir dari situasi kehidupan yang rumit, yang hanya dapat dipilih oleh wanita itu dengan caranya sendiri tanpa campur tangan atau pengaruh dari luar," demikian bunyi putusan pengadilan.
Pengadilan menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh suami dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan di bawah hukum MTP. Hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai pelanggaran, meskipun upaya sedang dilakukan untuk mengubahnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "India Legalkan Aborsi bagi Wanita yang Belum Menikah"