Hagia Sophia

30 September 2022

BPOM: Mi Sedaap yang di Hong Kong Berbeda dengan di Indonesia

Foto ilustrasi: iStock

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi kabar terkait penarikan produk Mie Sedaap Korean Spicy oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS). BPOM menegaskan bahwa produk yang ditarik karena terdeteksi residu etilen oksida (EtO) itu berbeda dengan yang beredar di Indonesia.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia," tegas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (29/9/2022).

"Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," sambungnya.

Etilen Oksida merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya yaitu 2-Chloro-Ethanol/2-CE dalam pangan adalah isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020 lalu.

BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dimaksud. Selanjutnya, BPOM juga tengah berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.

Tak hanya itu, BPOM juga akan terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Pihaknya juga akan melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," pungka BPOM.





















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Tegaskan Mi Sedaap yang Ditarik Hong Kong Beda dengan RI"