Hagia Sophia

16 November 2022

Kemenkes: Penerima Vaksin Sinovac Diijinkan Booster dengan Indovac

Foto: Agung Pambudhy

Kementerian Kesehatan RI resmi mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 IndoVac produksi PT Bio Farma. Sudah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), pemberiannya baru diperbolehkan untuk kelompok 18 tahun ke atas.

Tertuang dalam SE No Sr. 02.06/C/5339/2022, hanya penerima vaksin COVID-19 primer Sinovac yang bisa melanjutkan booster memakai Indovac. Izin tersebut belum berlaku bagi kelompok dengan penerima vaksin COVID-19 dengan jenis primer lain.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan RI menyebut vaksin COVID-19 Indovac dikembangkan dengan teknologi platform protein rekombinan.

"Vaksin ini dapat diberikan pada usia 18 tahun ke atas kemasan 1 vial dengan @ 10 dosis (5 ml)," tutur Maxi dalam surat edaran yang dirilis 13 November 2022.

"Sebagai dosis primer diberikan secara intramuskular (pada otot) sebanyak dua dosis, masing-masing 0,5 mL dengan interval 28 hari.

Sebagai dosis lanjutan (booster) untuk vaksin primer Sinovac diberikan satu dosis dengan dosis penuh (full dose) 0,5 ml," sambung dia.

Maxi menekankan sebelum penyuntikan dilakukan, perlu adanya skrining kesehatan pada penerima vaksin Indovac, sementara penyimpanan vaksin wajib berada di suhu 2-8 derajat Celcius, kering dan vaksin tak boleh dibekukan.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pengguna Sinovac Merapat! Kini Sudah Boleh Booster Pakai Vaksin COVID IndoVac"