Zona merah COVID-19 DKIJakarta. (Foto: Pradita Utama) |
Kasus COVID-19 di DKI Jakarta per hari masih di atas 2 ribu pasien. Puncak kasus COVID-19 Omicron XBB dan BQ.1 yang mendominasi total harian, diprediksi baru akan tiba pertengahan Desember.
Zona merah COVID-19 di DKI Jakarta melonjak dari periode 14-20 November 2022 yang saat itu hanya ada 6 wilayah, kini menjadi 18 wilayah. Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu nihil zona merah COVID-19,
Sementara zona merah COVID-19 terbanyak berada di Jakarta Barat. Total zona rawan yang dilaporkan Jakarta Pusat sebanyak 791 RT, Jakarta Pusat 1.161 RT, Kepulauan Seribu satu RT, Jakarta Selatan 1.284 RT, Jakarta Utara 1.443 RT.
Di luar laporan zona merah COVID-19, wilayah lain berada di risiko sedang COVID-19 dan rendah yakni oranye hingga kuning.
Berikut rincian zona merah COVID-19 di DKI Jakarta berdasarkan periode 28 November hingga 4 Desember 2022:
Jakarta Barat
- Kelurahan Cengkareng Timur RT 007 004
- Kelurahan Joglo RT 008 RW 002
- Kelurahan Kembangan Selatan RT 001 RW 002
- Kelurahan Kembangan Selatan RT 004, RW 004
- Kelurahan Kembangan Selatan RT 010, RW 003
- Kelurahan Kembangan Utara RT 013 RW 009
- Kelurahan Meruya Selatan RT 001, RW 010
- Kelurahan Meruya Utara RT 009 RW 003
- Kelurahan Srengseng RT 008 RW 007
- Kelurahan Tanjung Duren Selatan RT 013 RW 001
- Kelurahan Tanjung Duren Selatan RT 002 RW 008
- Kelurahan Tanjung Duren Selatan RT 001 RW 008
Jakarta Selatan
- Kelurahan Menteng Atas RT 002 RW 010
- Kelurahan Pondok Pinang RT 011 RW 016
Jakarta Utara
- Kelurahan Kapuk Muara RT 007 RW 002
- Kelurahan Kapuk Muara RT 011 RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara RT 008 RW OO2
- Kelurahan Kapuk Muara RT 012 RW 007
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Awas! Zona Merah COVID-19 DKI Melonjak Jadi 18 Wilayah"