Konferensi pers PPDS berbasis RS (Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth) |
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis RS atau hospital based resmi diluncurkan, Senin (6/5/2024). Peserta PPDS kini tidak perlu membayar uang kuliah dan dipastikan mendapatkan gaji.
Sementara dalam proses pendidikan PPDS kali ini, nominal gaji yang diberikan berada di rentang Rp 2 hingga 5 juta rupiah. "Itu berkisarnya lumayan lah sekitar mungkin antara Rp 2 sampai 5 juta, Rp 6 juta, kalau dulu kan dia nggak dapat gaji, mereka harus berbayar," ungkap Direktur Tenaga Kesehatan Arianti Anaya, seusai konferensi pers PPDS Hospital Based, Senin (6/5/2024).
Wanita yang akrab disapa Ade tersebut menjelaskan pemberian gaji melalui Kemenkes RI selama ini juga diberikan dalam program pendayagunaan dokter spesialis (PDGS). Program tersebut berlaku pada dokter spesialis yang sudah lulus dan mau menetap di daerah selama kurang lebih setahun, dalam ketentuan ini diberikan gaji di rentang Rp 20 sampai 27 juta.
"Tapi ini tergantung daerahnya, nah ini alhamdulillah karena mereka ada jaspel, mereka berharap bisa terpenuhi seperti itu, tentunya ini tidak bisa mengcover sekian banyak karena ini kan pakai anggaran kita," tutur dia dalam konferensi pers Senin (6/5/2024).
Arianti menyebut pemerintah bekerja sama dengan pihak Kementerian Keuangan untuk membantu pendanaan gaji PPDS dengan kisaran nominal tersebut.
"Sehingga kami sedang berdiskusi dengan Kemenkeu agar di daerah DPT dan DPK ini bisa di-support dengan kisaran sama dengan PPDS, nanti kalau kemudian mendapatkan tambahan, ini kan lebih baik lagi karena kan mereka berada di tempat rawan, susah akses."
Kondisi PPDS di daerah juga relatif lebih sulit ketimbang para calon dokter spesialis di perkotaan. Kabar baiknya, mereka yang ikut terdaftar dalam PPDS hospital based nantinya akan langsung direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah dalam tahap awal membuka 38 kuota yang direncanakan baru terselenggara di program dokter spesialis berikut:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: program studi jantung (6 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: program studi anak (6 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: program studi orthopaedi dan traumatologi (10 kuota)
- RS Mata Cicendo: program studi mata (5 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: program studi saraf (5 kuota)
- RS Kanker Dharmais: program studi onkologi radiasi (6 kuota)
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Tak Lagi Bayar Uang Pangkal, Segini Kisaran Gaji PPDS Hospital Based"