Viral Undang-undang Kesehatan baru yang disebut melarang konsumsi jamu. (Foto: iStock) |
Viral narasi Undang-Undang Kesehatan baru disebut melarang konsumsi atau penggunaan jamu, disebut-sebut bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta. Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr Inggrid Tania memastikan informasi tersebut keliru alias menyesatkan.
Sebagai salah satu orang yang menyusun Rancangan UU Kesehatan terkait Obat Bahan Alam dan Pelayanan Kesehatan Tradisional di DPR dan Kemenkes, dorongan terhadap penggunaan bahan tradisional bahkan sebetulnya ditingkatkan.
"Intinya, dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 termuat secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan dan penelitian serta pemanfaatan obat bahan alam yang terdiri dari Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka dan Obat Bahan Alam lainnya. Bahkan dorongan terhadap Pengembangan dan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan ramuan dan keterampilan pun tertulis secara eksplisit," terang dia kepada detikcom Rabu (22/5/2024).
dr Inggrid menegaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan obat tradisional. Bahkan, WHO mendirikan pusat kolaborasi WHO untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif (Centers for Traditional, Complementary and Integrative Medicine).
"WHO juga memasukkan traditional medicine chapter ke dalam ICD-11 (International Classification of Diseases - 11)," sambungnya.
dr Inggrid juga menanggapi terkait pasal 446 UU Kesehatan 17/2023 yang disebutkan pada konten viral yang keliru. Dirinya menjelaskan, itu merupakan pasal yang mengatur orang-orang yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Narasi UU Kesehatan Baru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya"