Hagia Sophia

11 November 2025

Kaledonia Baru Tarik Obat Herbal Asal Indonesia

Ilustrasi obat herbal. (Foto: shutterstock)

Pemerintah Kaledonia Baru baru-baru ini mengumumkan penarikan obat herbal asal Indonesia dengan merek Tawon dan Tawon Liar dari peredaran. Alasannya, produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan produk yang ditarik di Kaledonia Baru tidak terdaftar secara legal di Indonesia.

Produk Tawon dan Tawon Liar yang beredar di Nouméa, Kaledonia Baru, diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) oleh importir bernama Stone Fish Import dan Naouli Import NC.

Kedua produk tersebut mencantumkan nomor izin edar BPOM TR090234332, tetapi setelah dilakukan penelusuran, nomor tersebut terbukti fiktif. Artinya, produk tidak pernah terdaftar secara resmi di BPOM.

"Hasil penelusuran menunjukkan produk ekspor tersebut merupakan obat bahan alam yang tidak terdaftar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam OBA," beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Taruna mengingatkan sejak tahun 2013 hingga 2025, lembaga tersebut berulang kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk dengan nama serupa seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.

BPOM menegaskan penggunaan bahan-bahan tersebut dalam obat herbal dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan ginjal, lambung, dan hati, hingga risiko ketergantungan obat.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan ke BPOM jika menemukan obat herbal atau jamu yang dicurigai mengandung bahan kimia obat atau tidak memiliki izin edar," imbau Taruna.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kaledonia Baru Tarik Obat Herbal Asal RI, BPOM Bilang Begini"