Hagia Sophia

05 September 2022

Jelang Pengumuman PPKM, Ini Riwayat Kasus COVID-19 Seminggu Terakhir

detikcom

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia berakhir hari ini, Senin (5/9/2022). Seperti diketahui, beberapa pekan ke belakang PPKM berada di level 1 dan banyak aktivitas yang kembali diizinkan dengan kapasitas 100 persen termasuk work from office (WFO).

Pelonggaran dilakukan pemerintah berdasarkan angka kematian COVID-19 dan rawat inap di RS relatif rendah. Kelanjutan PPKM akan diumumkan Senin (5/9), bagaimana perkembangan data COVID-19 sepekan terakhir? Berikut rangkumannya:

  • 4 September: bertambah 2.764 kasus baru, total kasus aktif 41,814, kematian 16 jiwa.
  • 3 September: bertambah 3.260 kasus baru, total kasus aktif 42.817, kematian 23 jiwa.
  • 2 September: bertambah 3.616 kasus baru, total kasus aktif 43.582, kematian 17 jiwa.
  • 1 September: bertambah 4.094 kasus baru, total kasus aktif 44.434, kematian 25 jiwa.
  • 31 Agustus: bertambah 4.563 kasus baru, total kasus aktif 45.208, kematian 25 jiwa.
  • 30 Agustus: bertambah 5.070 kasus baru, total kasus aktif 45.054, kematian 20 jiwa.
  • 29 Agustus: bertambah 2.871 kasus baru, total kasus aktif 44.514, kematian 21 jiwa.
  • 28 Agustus: bertambah 3.228 kasus baru, total kasus aktif 46.366, kematian 7 jiwa.
Meski kasus kematian COVID-19 lebih rendah dibandingkan gelombang sebelumnya, tren kenaikan mulai terlihat dengan laporan meninggal konsisten di atas 10 orang. Dalam seminggu terakhir, ada 154 kematian akibat COVID-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyebut besar kemungkinan tren COVID-19 terus membaik hingga akhir tahun. Namun, munculnya varian baru Corona tetap perlu diawasi.

"Kita sudah ada BA.4, BA.5, BA.2.75, subvarian Omicron ini yang menyebabkan kita lama turun peak-nya," beber Maxi beberapa waktu lalu.

"Bisa saja Agustus, kalau lihat tren sekarang, tapi semoga saja nggak ada varian baru lagi ya," pungkas dia.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mencabut aturan testing COVID-19 di syarat perjalanan. Pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri kini diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19 booster jika ingin bepergian.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mendongkrak cakupan vaksinasi COVID-19 booster yang masih jauh dari target sasaran. Dikutip dari kemkes.go.id, total vaksinasi COVID-19 dosis ketiga baru mencapai 26,4 persen atau sekitar 61,1 juta warga yang disuntik.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Nasib PPKM Diumumkan Hari Ini! Begini Data COVID-19 Sepekan Terakhir"