istimewa |
Jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 2.340, Senin (5/9/2022). Sementara itu, pasien sembuh bertambah 4.444 kasus, meninggal bertambah 21 kasus.
Tercatat ada sebanyak 39.689 kasus aktif, 72.636 spesimen yang diperiksa, dan 3.427 suspek yang diamati.
Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi domestik, melainkan syarat perjalanan ke luar negeri. Pengecualian dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki riwayat penyakit komorbid, dengan syarat menunjukkan surat keterangan belum bisa divaksinasi COVID-19 dari dokter.
Aturan ini juga dikecualikan untuk usia anak dan remaja di bawah 18 tahun.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 5 September: Tambah 2.340 Kasus, Kasus Aktif 39.689"