Foto: Getty Images/JUN LI |
Kementerian Kesehatan RI mencatat 88 kasus monkeypox (Mpox) secara kumulatif sejak 2022 hingga 2024. Terbanyak ditemukan pada 2023 yakni 73 kasus yang terkonfirmasi. Dari seluruhnya, tersisa satu pasien yang masih dalam penyembuhan.
Sejauh ini, hasil whole genome sequencing di 53 pasien Mpox menunjukkan nihil clade 1b atau varian yang dinilai lebih parah dan belakangan sudah menyebar di luar Afrika termasuk Pakistan.
- 2022: 1 kasus
- 2023: 73 kasus
- 2024: 14 kasus
Seluruh kasus ditemukan di wilayah berikut:
- Kepulauan Riau: 1 kasus
- DKI Jakarta: 59 kasus
- Banten: 9 kasus
- Jawa Barat: 13 kasus
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 3 kasus
- Jawa Timur: 3 kasus
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Yudhi Pramono, MARS menekankan belum ada penyebaran clade Ib, varian Mpox 'parah' dengan tingkat fatalitas lebih tinggi dari clade IIb yang dominan di Indonesia. Meski begitu, pemerintah disebutnya mengupayakan perketatan pintu masuk, terutama bagi pelaku perjalanan yang mengeluhkan gejala.
Salah satu yang bisa terdeteksi adalah demam. Mereka yang mengeluhkan gejala demam disarankan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu, mengingat masa inkubasi gejala ruam juga bisa muncul dalam waktu relatif panjang hingga lebih dari sebulan.
Di sisi lain, pemantauan ketat dilakukan pada pelaku perjalanan dari negara dengan temuan kasus clade IIb.
"Memang surveilans menjadi tantangan bagaimana mengantisipasi agar kasus luar tidak masuk ke Indonesia. Sesuai arahan dari WHO, tidak ada kewajiban pembatasan pelaku perjalanan, sehingga kita hanya akan melakukan beberapa penguatan pintu masuk, antisipasi pada orang-orang yang menampakkan gejala," tutur dia dalam konferensi pers Minggu (18/8/2024).
"Salah satu gejala adalah demam, tetapi banyak juga yang asimptomatik karena masa inkubasinya lama, paling lama sampai 34 hari sehingga ini juga perlu kewaspadaan semuanya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Catat 88 Kasus Mpox, Pintu Masuk RI Diperketat!"