Hagia Sophia

08 February 2026

Kisah Pedagang Es Keliling Tidak Bisa Cuci Darah Karena BPJS Mendadak Nonaktif

Ilustrasi (Foto: Getty Images/saengsuriya13)

Nasib malang menimpa Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Di tengah perjuangannya melawan gagal ginjal, ia harus menelan pil pahit lantaran akses pengobatan gratisnya melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak diputus tanpa pemberitahuan.

Kejadian ini terjadi saat Ajat sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Mirisnya, kabar penonaktifan itu datang justru saat proses medis sudah berjalan.

"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," keluh Ajat, Rabu (4/2/2026).

Kondisi fisik yang lemas pasca-tindakan medis tak membuat birokrasi melunak. Istri Ajat harus pontang-panting menempuh perjalanan satu jam menuju Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos). Namun, usahanya sia-sia karena mereka justru diminta pindah ke jalur mandiri.

"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," tuturnya lirih.

KPCDI: Nyawa Pasien Terancam

Kasus Ajat hanyalah puncak gunung es. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya ada 30 pasien yang mengalami nasib serupa sejak awal Februari 2026.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah adalah tindakan yang menentukan hidup dan mati. Setiap penundaan berarti risiko keracunan darah hingga kematian.

"Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati," tegas Tony.

Respons BPJS Kesehatan: Perubahan Data dari Kemensos

Menanggapi banyaknya laporan pasien yang terhenti perawatannya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu," jelas Rizzky.

Rizzkky mengatakan bagi pasien yang sedang berada di rumah sakit dan mengalami kendala pendaftaran, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!). Nama dan nomor kontak petugas biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Cerita Pedagang Es Keliling Tak Bisa Cuci Darah Lantaran BPJS Mendadak Nonaktif"