istimewa |
Malaysia akhirnya mencabut aturan wajib masker di dalam ruangan. Per Rabu (7/9/2022), pemakaian masker telah menjadi pilihan untuk masing-masing masyarakat.
"Pemakaian masker di dalam ruangan akan segera menjadi opsional," ungkap Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dikutip dari Channel News Asia, Kamis (8/9/2022).
Kebijakan pelonggaran masker ini dilakukan di tengah situasi COVID-19 di negara itu yang mulai membaik. Ini terlihat dari kasus COVID-19 yang telah menurun sejak Maret 2022.
Namun, pemakaian masker masih tetap diwajibkan saat berada di dalam transportasi umum, seperti layanan e-hailing, penerbangan, taksi, dan kereta api. Selain itu, masker juga masih wajib dipakai saat berada di fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit, klinik dan panti jompo.
"Namun, masker masih 'sangat dianjurkan' saat di dalam ruangan yang ramai," lanjut Khairy.
Selain itu, aturan wajib masker masih diwajibkan beberapa individu, seperti:
- Individu berisiko
- Mereka yang sakit atau bergejala
- Individu yang berinteraksi dengan kelompok rentan
- Mereka yang dinyatakan positif dan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di COVID-19 Assessment Center (CAC)
"Meskipun pemakaian masker di dalam ruangan tidak lagi wajib, pemilik tempat dapat memutuskan persyaratan masker untuk tempat mereka, seperti menjadikannya wajib atau opsional," jelas Khairy.
"Masyarakat tetap dihimbau untuk tetap menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19," katanya dalam keterangannya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Malaysia Sudah 'Bye-bye' Masker, Ada Tapinya Sih"