detikcom |
Pendapatan Indonesia akan meningkat dari biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) pasca mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dari Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, selama ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura, negara tersebut tidak menarik jasa navigasi, hanya landing fee (biaya pendaratan) saja.
"Intinya yang di atas Natuna terutama yang kita kenal dengan area sektor B dan sektor C itu nggak bayar, nggak ada yang bayar karena kan masih belum diakui masuk FIR Jakarta. Begitu masuk FIR Jakarta, mereka (pengguna jasa navigasi) akan membayar, (akan) ada peningkatan dari biaya layanan," katanya Rabu (26/1/2022).
Lanjut dia, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Itu dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan.
Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Hal itu berdasarkan kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran.
"Itu yang di seluruh upper Natuna, yang di atas Natuna dan Kepri atau Riau itu semuanya kan sudah masuk menjadi FIR Jakarta, otomatis juga nanti potensi pendapatannya juga ke negara kita walaupun itu kita delegasikan ke Singapura. Itu tetap menjadi pendapatan dari kita," tuturnya.
Biaya PJNP diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2019 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.
Nah, biaya yang dikenakan Indonesia untuk pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges), untuk penerbangan dalam negeri Rp 7.000/unit rute, penerbangan luar negeri US$ 0,65, penerbangan lintas (overflying) US$ 0,65.
Sedangkan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) penerbangan dalam negeri, untuk precision approach service Rp 5.500/MTOW (Ton), non precision approach service Rp 10.000, dan flight information service Rp 50.000.
Berikutnya pada penerbangan luar negeri, yaitu precision approach service US$ 0,67, non precision approach service US$ 1,21 dan flight information service US$ 6,06.
"Tarif sama, jadi tarif itu unik ya, artinya tidak boleh kita membuat tarif berbeda. Apa yang diberlakukan di FIR kita yang lain, di Makassar itu sama juga dengan yang di FIR Jakarta, yang lain," tuturnya.
Cuan yang akan diterima Indonesia pasca peralihan FIR dari Singapura, tentunya akan tergantung dari seberapa banyak pengguna pelayanan jasa navigasi penerbangan.
Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul "Kuasai Wilayah Udara Kepri-Natuna, RI Dapat Cuan Segini"