Hagia Sophia

04 September 2022

Syarat Perjalanan Luar Negeri: Wajib Sudah Booster

detikcom

Pemerintah kembali mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia. Ketentuan ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun syarat perjalanan luar negeri terbaru ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 September 2022. Berikut aturan lengkapnya.

Kriteria WNI atau WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah RI

Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
  • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI

PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
  • PPLN dengan usia di bawah 18 tahun.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
  • PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan. Bisa juga melampirkan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
  • Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.
  • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
Pintu Masuk RI dari Luar Negeri

Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Bandar Udara:
  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  • Kualanamu, Sumatera Utara
  • Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  • Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sultan Iskandar Muda, Aceh
  • Minangkabau, Sumatera Barat
  • Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
  • Sultan Syarif Kasim II, Riau
  • Kertajati, Jawa Barat
  • Sentani, Papua
Pelabuhan Laut

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

PLBN:
  • PLBN Aruk, Kalimantan Barat
  • PLBN Entikong, Kalimantan Barat
  • PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat
  • PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
  • PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur
  • PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur
  • PLBN Skouw, Papua
  • PLBN Sota, Papua






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Lengkap! Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Wajib Sudah Booster"