Hagia Sophia

04 September 2022

Update COVID-19: 4 September 2022 Kasus COVID-19 Bertambah 2.764 dan 16 Meninggal

istimewa

Jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 2.764, Minggu (4/9/2022). Sementara itu, pasien sembuh bertambah 3.751 kasus, meninggal bertambah 16 kasus.

Tercatat ada sebanyak 41.814 kasus aktif, 48.694 spesimen yang diperiksa, dan 2.715 suspek yang diamati.

Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.

Satgas COVID-19 kembali merilis aturan terbaru syarat perjalanan ke luar negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib sudah divaksinasi COVID-19 booster jika ingin bepergian.

Aturan ini dikecualikan dari mereka yang belum bisa divaksinasi COVID-19 lantaran kesehatan. Adapun persyaratan lengkap bepergian ke luar negeri adalah seperti berikut, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022:

Persyaratan Dokumen Keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari Indonesia:
  1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
    • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau
    • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 4 September: Tambah 2.764 Kasus Baru, Kasus Aktif 41.814"