Hagia Sophia

18 November 2022

BPOM Temukan Obat Sirup Tercemar EG-DEG dalam Penjualan Online

Kepala BPOM RI (Penny K Lukito Foto: Rifkyanto Nugroho/detikHealth)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak lapak online menjual produk obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari salah satu produsen yang tak memenuhi standar mutu. Bahkan produk tersebut tetap dijual melalui lapak online meski pihaknya sudah memberikan keterangan kepada masyarakat perihal obat sirup yang berbahaya.

"Deputi Bidang Penindakan ada Direktorat Cyber Patrol, telah diidentifikasi ada 6.001 tautan link yang menjual produk tersebut. Kita baru saja merilis bahwa produk ini berbahaya, masih ada menjual 6.001," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Meskipun begitu, Penny menyebut pihaknya sudah bertahap untuk menurunkan 6.001 tautan link tersebut dan per Rabu (16/11), tinggal tiga tautan link yang masih beredar di online.

"Saking dijual dengan harga murah juga," tuturnya lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat di Indonesia agar berhati-hati membeli obat secara online. Apabila tetap ingin membeli, Penny menyarankan untuk membeli di lapak atau platform online yang sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kesehatan RI, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Kefarmasian.

"Jadi jangan sembarangan," ucap Penny.

Di samping itu, Penny juga telah mengumumkan dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus cemaran EG-DEG di obat sirup. Keduanya diketahui memiliki obat dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Sementara tiga farmasi lainnya, yakni PT Samco Farma, Ciubros Farma, Afi Farma juga tengah didalami untuk proses penyidikan sanksi pidana terkait kemungkinan status yang naik menjadi tersangka.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Waspada! BPOM RI Temukan 6.001 Obat Sirup Tercemar EG-DEG Dijual Online"