Hagia Sophia

02 November 2022

Ini Kata Menkes Terkait BPOM Pidanakan Perusahaan Farmasi yang Produknya Tercemar EG

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Agung Pambudhy)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menanggapi perusahaan farmasi yang tersandung cemaran etilen glikol di obat sirup. Senyawa ini dikaitkan dengan penyebab gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

"Terkait hal tersebut menjadi otoritas BPOM ya, kami mengurusi pasien-pasien," sebut Menkes saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).

Sejauh ini Kemenkes melaporkan 309 anak mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 159 di antaranya meninggal dunia yang didominasi usia 1-5 tahun.

Dilaporkan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan penindakan terhadap dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol di atas standar yang telah ditetapkan. Perusahaan disebut tidak melaporkan adanya perubahan bahan baku dan sumber pemasok tanpa mematuhi kualifikasi dan pengujian ulang secara mandiri.

Sejauh ini ada dua perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin edar obat sediaan cair yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Kedua produsen juga dikenai sanksi hukum sesuai UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

"Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan," terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Senin (31/10).

Berikut sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.

PT Afifarma
  • Paracetamol Drops
  • Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
  • Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
  • Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Cough Syrup
  • Unibebi Demam Drop
  • Unibebi Demam Syrup
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Pidanakan Perusahaan Farmasi soal Cemaran EG, Menkes Bilang Gini"