Hagia Sophia

25 December 2022

Terkait Surat Sakit Online, Ini Kata Pengiklan

Viral surat sakit online di gerbong KRL. Pengiklan dan Kemenkes angkat bicara (Foto: Dok. Shutterstock)

Geger iklan yang memenuhi bagian dalam gerbong KRL Commuter Line, menawarkan pembuatan surat sakit secara online hanya 15 menit. Adapun iklan tersebut diunggah oleh akun Twitter K S Denta yang merupakan seorang dokter spesialis anak.

Dalam unggahannya, terlihat juga gambar yang menampilkan contoh format surat sakit tersebut.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," tulis dr Denta dalam unggahannya di Twitter, dikutip atas izin bersangkutan, Sabtu (24/12/2022).

"Saran saya buat rekan sejawat, gak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," katanya.

Terkait hal ini, Manajemen PT Cepat Sehat Indonesia Eka S Oktalianto buka suara. Pertama, ia meminta maaf atas kegaduhan akibat dari iklan tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa promo tersebut merupakan sebuah strategi marketing dari suratsakit.com dan sehatcepat.com.

"Pertama-tama, kami ingin meminta maaf kepada semua pihak atas 'ketidaknyamanan' dan sedikit kegaduhan atas promo ini," kata Eka melalui keterangannya seperti dilihat, Sabtu (24/12/2022)

Dikatakan Eka, kenyataannya untuk mendapatkan surat sakit tersebut harus melewati beberapa prosedur yang sesuai dengan tata cara yang telah dijalankan oleh para dokter di Indonesia. Adapun salah satu syaratnya terkait identitas pasien.

"Pengguna atau pasien harus menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi medisnya. Pengguna harus menginformasikan nama lengkap, alamat, nomor handphone, dan tanggal lahir. Pengguna harus meng-upload kartu identitas (KTP atau SIM) agar bisa divalidasioleh pihak legal," katanya.

Setelah itu, dokter dari suratsakit.com akan menganalisis kondisi pasien dengan cara telemedisin. Dokter akan memutuskan apakah orang tersebut layak mendapat surat sakit atau tidak.

"Apabila kondisi medis tidak layak untuk mendapatkan surat sakit, dokter umum berhak menolak permintaan surat sakit. Begitupun sebaliknya. Selain itu, dokter berhak menentukan jumlah hari istirahat pasien sesuai dengan kondisi medisnya," ucapnya.

"Dokter umum akan menyarankan pasien untuk mengunjungi fasilitas Kesehatan terdekat apabila dibutuhkan perawatan lebih lanjut. Suratsakit.com dan sehatcepat.com tidak memberikan resep digital di dalam pelayanannya," katanya

Lebih lanjut, Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki klinik dan beberapa dokter umum, sehingga pasien dapat berkunjung ke klinik untuk mendapatkan pemeriksaan.

Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan surat sakit. Terutama bagi masyarakat yang tidak memungkinkan mengunjungi fasilitas kesehatan secara langsung.

"Kami siap dan bersedia untuk menjelaskan secara langsung ataupun mengubah mekanisme (pelayanan maupun promosi) apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa aplikasi kami memerlukan perubahan ataupun perbaikan," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Siti Nadia Tarmizi juga sempat memberikan tanggapan. Ia memberi contoh salah satu layanan online yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat, yaitu telemedicine.

Meskipun demikian, dr Nadia menegaskan harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pasien agar surat tersebut dapat dikeluarkan. Misalnya, surat sakit untuk syarat perjalanan dan bebas COVID-19.

"Harus tes ya kan. Ada standar layanan kedokteran profesi untuk standarnya seperti apa," ucapnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2022).

"Telemedicine salah satu konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Tapi untuk surat keterangan sehat ada beberapa syarat untuk bisa dikeluarkan tergantung tujuan surat kesehatan tersebut," tuturnya lagi.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Heboh Surat Sakit Online Bisa Jadi 15 Menit, Kemenkes-Pengiklan Angkat Bicara"