Hagia Sophia

31 March 2023

Akibat Kurangnya Nakes, Kemenkes Akan Sederhanakan Aturan STR dan SIP Dokter

Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya, MKM menegaskan pemerintah bakal menyederhanakan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). Hal itu merupakan buntut dari mandeknya jumlah dokter dan dokter spesialis imbas perolehan izin praktik dinilai berkelit.

Selain STR dan SIP, perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP) juga ke depan akan dilakukan secara transparan dan tidak membebani tenaga dokter. Meski dilakukan penyederhanaan, pemerintah menjamin kualitas dokter tetap dijaga.

STR Berlaku Seumur Hidup

Bak ijazah, STR nantinya akan berlaku seumur hidup. Terkecuali, dalam kasus yang mengharuskan pencabutan STR akibat adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.

Ini adalah perubahan drastis dari semula STR seharusnya diperbarui selama lima tahun sekali.

"Untuk itu pemerintah perlu perbaikan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktik, di mana STR akan berlaku seumur hidup. Jadi STR sama seperti ijazah karena STR ini merupakan surat tanda registrasi bahwa pencatatan terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis," sebutnya dalam Public Hearing RUU kesehatan Kamis (30/3/2023).

"Di mana dasar perizinan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis ini melakukan fungsinya masing-masing, proses registrasi dan perizinan dilakukan terintegrasi pusat dan daerah, tentunya dilakukan secara transparan dan akuntabel," sebutnya.

Standar SKP

Dalam perolehan STR dan SIP, dibutuhkan juga pemenuhan sedikitnya 250 SKP yang bisa didapat dari pertemuan ilmiah seperti webinar hingga makalah kedokteran. Kemenkes berupaya melalui RUU Kesehatan Omnibus Law pengumpulan SKP diperbaiki dengan penginputan data secara sistem online.

Tidak lagi berbentuk lembaran kertas yang mungkin dikhawatirkan bisa hilang. Standar 250 SKP juga nantinya akan dibahas bersama para stakeholder apakah kemungkinan besar akan diperbaiki demi tidak membebani tenaga dokter, terlebih soal biaya yang dikeluarkan.

Seperti diketahui, beberapa webinar untuk mendapatkan SKP juga mengeluarkan biaya berkisar jutaan rupiah. Biayanya berbeda-beda di setiap webinar dan kegiatan, sehingga Kemenkes RI berharap nanti setiap kegiatan dan ketentuan harganya distandarisasi.

"Biaya pengumpulan SKP melalui seminar bervariasi, ada yang murah, ada yang gratis, ada yang mahal," lanjut dia.

"Pengumpulan SKP akan dilakukan terstandar, artinya kita akan duduk bersama-sama dengan stakeholder terkait, bagaimana juga kita bisa membantu tenaga kesehatan dan kemudahan akses karena tujuan SKP ini adalah untuk membantu tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap kompeten," katanya.

"Bukan kemudian nanti mereka menjadi dibebani karena harus mengumpulkan SKP, kemudian mereka harus meninggalkan pekerjaan tentu membayar lebih besar," sambung dia.

SKP masih bisa diberikan dari organisasi profesi maupun kolegium.

Nasib SIP

Tidak seperti STR, SIP tetap akan menjadi persyaratan selama lima tahun sekali. Namun, perbaikannya lagi-lagi terkait proses transparansi. Soal kewenangan, penerbitannya juga akan dilakukan oleh pemerintah.

"SIP kalau dulu 5 tahun, maka sekarang pun akan 5 tahun, kalau dulu pemerintah daerah, maka sekarang kami sampaikan di sini adalah pemerintah," sambung dia.

"Sistem informasi kalau sekarang masing-masing pemda, nanti semua terintegrasi menjadi satu kesatuan sehingga bisa diakses oleh semua, pemda, pemerintah dan nakes itu sendiri," pungkasnya.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "STR Dokter Bakal Berlaku Seumur Hidup Bak Ijazah, Nasib SIP Jadi Begini"