Hagia Sophia

10 November 2025

Inhaler Asal Thailand Tidak Terdaftar di BPOM RI, Jangan Beli Online

Foto: Getty Images/iStockphoto/S847

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi viralnya produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand yang belakangan ramai diperbincangkan lantaran terkontaminasi mikroba. BPOM menegaskan produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia alias dinyatakan ilegal.

Inhaler ini memang terkenal di kalangan 'jastipers' atau jasa titip produk saat seseorang ke luar negeri.

Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan apapun barang ilegal tidak bisa terjamin keamanannya. Mengutip hasil uji laboratorium otoritas Thailand (Thailand Food and Drug Administration/Thailand FDA), produk tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Sejak Februari 2025, BPOM telah memantau peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial.

Dari hasil operasi siber, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian lebih dari Rp 925 juta.

BPOM telah menindaklanjuti temuan itu dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown terhadap tautan-tautan penjualan produk ilegal tersebut.

"BPOM juga telah mengeluarkan negative list yang wajib ditindaklanjuti oleh idEA dan pihak e-commerce dengan melakukan penurunan tautan penjualan produk yang masuk daftar tersebut," tulis BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk obat herbal atau bahan alam. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk.

Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan produk herbal yang tidak memiliki izin edar atau terindikasi ilegal.

"Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, atau iklan obat herbal yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya," tulis BPOM menutup keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Pengawas Obat dan Makanan Thailand menarik sejumlah produk inhaler karena adanya kontaminasi mikroba, ragi, jamur, dan bakteri patogen. Otoritas kesehatan tersebut menyebut kontaminasi itu bisa berisiko bagi kelompok rentan dan lanjut usia.

Supattra Boonserm, Sekretaris Jenderal FDA Thailand mengatakan bahwa FDA mengumpulkan sampel dari banyak merek inhaler herbal untuk pengujian setelah adanya laporan daring pada bulan Mei tentang kontaminasi jamur yang ditemukan dalam inhaler herbal yang dapat membahayakan paru-paru penggunanya.

Pengujian tersebut mencari jumlah total mikroba aerobik, jumlah total ragi dan jamur, serta kontaminasi dengan bakteri tertentu, yaitu Staphylococcus aureus, Pseudomonas aeruginosa, dan Clostridium spp., yang dilarang dalam produk herbal.

Supattra mengatakan pengujian pada sampel menunjukkan tingkat yang tidak aman berdasarkan ketiga kriteria untuk inhaler herbal "Hong Thai Formula 2", nomor registrasi G309/62, lot 000332 yang diproduksi pada 9 Desember 2024. Bakteri Clostridium yang terdeteksi adalah Clostridium perfringens.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Inhaler Viral Thailand Tak Terdaftar di BPOM RI, Warga Diimbau Tak Beli Online"