Hagia Sophia

22 October 2022

Beredar Laporan Kalau Polisi Sidak ke Apotek Terkait Obat Sirup yang Ditarik

Apotek tidak menjual obat sirup. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)

Beredar laporan pihak kepolisian melakukan penyidakan ke sejumlah apotek usai obat sirup ditarik karena cemaran etilen glikol. Hal tersebut membuat para apoteker menjadi resah karena seharusnya penarikan obat dilakukan langsung oleh pihak produsen.

"Kan prosedur penarikan obat itu sudah diatur pemerintah, sama BPOM, produk itu juga bukan dikaitkan penyebab gagal ginjal akut loh ya," kata Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt Noffrendi Roestam kepada detikcom, Jumat (21/10/2022).

"Semestinya yang menarik itu produsen, nggak perlu polisi repot-repot narik ke apotek," sambungnya.

Noffrendi menyayangkan sikap oknum kepolisian yang melakukan sidak terhadap obat-obatan tersebut. Terkait penarikan obat sirup di pasaran, sebagai tenaga kesehatan pihak apotek dan apoteker sudah mengetahui informasi dari Kemenkes dan BPOM dan tidak memberikan obat yang ditarik tersebut kepada konsumen.

Ia juga meminta Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si menindak oknum penegak hukum yang melakukan sidak ke apotek untuk memeriksa ketersediaan stok obat sirup di apotek.

"Ada juga laporannya mereka (polisi) pura-pura nanya, terus nggak jadi beli terus datang ramai-ramai," beber Noffrendi.

"Dalam kasus ini apotek dan apoteker sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan, karena itu kami berharap tidak ada tindakan hukum yang dilakukan aparat dengan melakukan sidak ke apotek-apotek," tegasnya.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Ampun Pak Polisi! Pemicu Gagal Ginjal Belum Jelas, Kok Apotek Sudah Disidak"