Foto: ilustrasi/thinkstock |
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Siti Nadia Tarmizi menilai anak yang telanjur meminum lima obat larangan BPOM usai tercemar etilen glikol, tak perlu langsung dibawa ke rumah sakit. Pasalnya, kondisi anak dinyatakan aman selama frekuensi buang air kecil (BAK) dalam kondisi normal.
"Kalau tidak ada gejala buang air kecil (BAK) yang berkurang atau tidak ada sama sekali BAK tidak perlu," demikian penegasan dr Nadia saat dihubungi Jumat (21/10/2022).
Pemeriksaan disebutnya diperlukan saat muncul gejala signifikan pada anak khususnya kebiasaan pipis mereka.
"Tidak perlu ya (pemeriksaan ureum dan kreatinin) kan ini penyakitnya akut, yang penting dimonitor frekuensi dan jumlah urine-nya. Kalau sudah tidak minum obatnya, ginjal masih bisa memfiltrasi sesuai fungsinya," lanjut dr Nadia.
Tanda Segera Dibawa ke RS
Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Provinsi DKI Jakarta dr Ngabila Salama MKM mengungkap tanda atau warning bagi para orangtua untuk segera membawa anak ke RS. Salah satunya, jika anak tidak buang air kencing lebih dari 12 jam.
Orangtua juga disarankan untuk memantau terus frekuensi buang air kencing yang tidak seperti biasanya. Gejala lain yang juga perlu diwaspadai adalah demam yang tak juga membaik selama dua hingga tiga hari.
Jangan sampai anak dalam kondisi yang sudah memburuk ketika dibawa ke rumah sakit, sehingga tak tertolong. Bagaimana ciri-cirinya?
"Jadi red flag-nya, batas kita harus waspada dan hati-hati kalau ada gangguan ginjal ini kencingnya berkurang. Kalau sudah bengkak badan, penurunan kesadaran, itu sudah terlambat," wanti-wanti dr Ngabila.
"Segera melakukan pemeriksaan darah dan air seninya, sebagai parameter, ke puskesmas, untuk memantau apakah ada infeksi saluran kencing. Ayah dan bunda sekalian jangan ragu ketika anak tidak menunjukkan perbaikan, segera dibawa ke puskesmas," pesan dia.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Anak Telanjur Minum 5 Obat Tercemar EG yang Dilarang BPOM, Harus Gimana?"