Viral surat sakit online, bisa terancam pidana empat tahun penjara? (Foto ilustrasi: Getty Images/kiattisakch) |
Iklan layanan surat sakit online belakangan viral disorot netizen. Iklan itu terpampang di commuterline (KRL) dengan pesan berisikan narasi berikut.
"Dapatkan surat sakit online hanya dengan 15 menit," demikian caption dalam foto iklan yang viral di Twitter.
Tidak sedikit yang lantas mempertanyakan apakah jasa seperti itu bisa 'diperjualbelikan' atau bahkan diberikan dengan hanya konsultasi wawancara secara daring bersama dokter. Belakangan konsultasi online atau telemedicine memang diperbolehkan, dengan maksud memudahkan mendapat pengobatan tanpa keluar rumah di tengah risiko paparan COVID-19.
Jika untuk keperluan izin surat sakit, bagaimana ketentuan aturannya? Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria buka suara.
Ada potensi pelanggaran hukum berujung ancaman pidana penjara minimal empat tahun di balik layanan surat sakit online. Secara wewenang, dokter memang diizinkan merilis surat sakit, tetapi dengan sejumlah pertimbangan yang melalui praktik kedokteran.
Mengacu pasal 35 UU No 29 Tahun 2004, menurut Beni, ada tiga poin yang tidak 'dipatuhi' dalam pemberian surat sakit online jika dilakukan melalui telemedicine. Khususnya dalam layanan yang viral.
Pertama, tidak ada pemeriksaan fisik dan mental pasien, penegakan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
"Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes belum dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka pertama," terang dr Beni kepada detikcom, Minggu (25/12/2022).
Jika dokter ketahuan melakukan pelanggaran hukum yakni mengeluarkan surat keterangan sakit palsu, ada ancaman pidana empat tahun penjara.
"Bahkan tidak hanya dokter, apabila surat tersebut tidak sesuai kebenaran, maka surat tersebut dapat dikategorikan sebagai surat keterangan Palsu. Pasien dokter dapat diancam pidana yang sama maksimal 4 (empat) tahun penjara," wanti-wanti dr Beni.
Hal itu tercantum dalam pasal 267 KUHP seperti berikut:
(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun
(2) seorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah - olah isinya sesuai kebenaran.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Surat Sakit Online, IDI Ingatkan Ancaman 4 Tahun Penjara Dokter dan Pasien"