Ilustrasi anak gagal ginjal akut. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock) |
Kementerian Kesehatan RI buka suara soal tuntutan yang dilayangkan korban pasien gagal ginjal akut Indonesia. Sebelumnya diberitakan, keluarga pasien gagal ginjal akut mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tergugat di antaranya termasuk Kementerian Kesehatan RI hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Hingga kini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima tuntutan tersebut secara resmi.
Sebelumnya, pihak keluarga korban mengkhawatirkan efek jangka panjang gagal ginjal akut yang sampai ke gangguan saraf, tidak ditanggung pemerintah kemudian hari. Mereka juga mengaku belum menerima bantuan insentif apapun dari pemerintah.
"Sebenarnya kan kita sudah sampaikan bahwa semua pasien gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal GGAPA itu biayanya ditanggung oleh BPJS. Kalau dia tidak punya BPJS maka dia akan didaftarkan oleh BPJS. Nah, kalau kemudian ada RS yang masih menarik ini harus di-clearkan dulu apakah terkait GGAPA atau penyakit lainnya itu satu," beber dr Nadia saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Jumat (8/12/2022).
"Kedua kalaupun RS sampai menarik ya nanti pasti ada teguran lah untuk RS tersebut mengapa kemudian mereka masih menarik biaya dari pasien. Tapi kalau kewenangan Kemenkes, kan sekarang sudah tidak ada kasus tambahan baru 324 kan dari akhir November itu sudah tidak ada penambahan kasus baru. Jadi kita betul mengambil kebijakan kita menghentikan semua jenis obat sirop atau obat cair," sambung dia.
Menyoal masalah tuntutan, dr Nadia belum bisa berkomentar banyak. Namun, ia memastikan pihaknya akan memastikan lebih dulu tuntutan seperti apa yang diberikan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes RI Buka Suara soal Tuntutan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut"