Presiden Joko Widodo (Foto: Kenny Gida) |
Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Indonesia. Hal ini diumumkan langsung melalui konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
"Kita sudah menguji selama 10 bulan dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang imendagri 50-51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan masyarakat," ucapnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun alasan aturan PPKM dicabut lantaran kondisi pandemi COVID-19 sudah semakin membaik. Presiden Jokowi menyebut, angka positivity rate mingguan, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR, dan angka kematian di Indonesia semuanya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan (WHO).
Selain itu, semua Kabupaten/Kota di Indonesia kini berstatus PPKM Level 1. Artinya, pengendalian kasus COVID-19 di daerah maupun di ibu kota sudah sangat baik.
"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian berada di 2,39 persen. Ini semuanya di bawah standar WHO," tuturnya.
"Dan seluruh kabupaten/Kota kini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," sambungnya lagi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan PPKM, Ini Alasannya"