![]() |
| Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Saulich) |
Media sosial X diramaikan dengan debat soal prosedur surrogacy mother atau ibu pengganti untuk memiliki anak. Ini semua bermula dari ramainya berita penyanyi Meghan Trainor yang merayakan kelahiran anak ketiga melalui surrogacy mother.
Ada banyak yang mempertanyakan persoalan etik dan moral terkait hal ini. Namun, sebagian netizen Indonesia juga ada yang mendukung-mendukung saja praktik tersebut, meski ilegal di Indonesia.
"Jujur gw masih ga paham kenapa orang pro surrogate.... Lu pinjem rahim orang lain buat hamil, begitu lahir anaknya lu ambil? ga habis pikir sumpah. I feel like this is exploitative to women's body," ujar salah satu netizen di X.
"Buat yg sok iye menggurui "tapi kan di sana legal, consent, dibayar, dsb" just look at the original tweet replies. Bahkan orang sana juga mempertanyakan moralitas praktik ini. Just because it's legal doesn't mean it's right," kata netizen lain.
"Punten, surrogacy memang ada penyedianya. Di beberapa negara pun memang surrogacy legal dan lumrah. Ada agencynya, ada kontraknya, dan biayanya sangat mahal. Kebetulan aku ada kenalan dari Thailand pakai jasa surrogate dari Amerika Serikat," timpal netizen yang tak masalah dengan praktik ini.
Berkaitan kehebohan tersebut, spesialis obstetri dan ginekologi dr Muhammad Fadli, SpOG menjelaskan surrogacy dibagi menjadi dua jenis, yaitu genetik dan gestasional. Pada surrogacy genetik, secara teknis ibu pengganti yang mengandung merupakan ibu kandung bayi.
Namun, nantinya hak asuh anak akan diambil oleh orang tua lain yang 'memesan'. Kemudian pada jenis gestasional, ibu pengganti hanya menerima sel telur yang sudah dibuahi sperma, sehingga tidak memiliki keterkaitan genetik dengan anak yang dikandung.
"Gestasional jadi kayak bayi tabung, diambil telurnya, diambil spermanya, dibuahkan di luar rahim, setelah itu dimasukkan ke dalam rahim perempuan lainnya, yang mana sebagai ibu sewa. Jadi ibu sewa itu yang mengandung selama 9 bulan dan melahirkan," jelas dr Fadli ketika dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2026).
dr Fadli menjelaskan di luar negeri, praktik ini biasanya dilakukan oleh wanita tidak bisa melahirkan. Misalnya, dalam kasus yang langka adalah perempuan yang mengidap Herlyn-Werner-Wunderlich (HWW) syndrome yang membuatnya tidak memiliki rahim sejak lahir.
Namun, ada juga pasien yang melakukan prosedur ini karena sudah merasa tidak mampu melahirkan, mengalami trauma melahirkan, hingga tidak ingin mengalami proses hamil dan melahirkan.
Ia menjelaskan secara etika dan aturan, prosedur surrogacy memang tidak bisa dilakukan di Indonesia. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah terkait identitas anak yang dinilai menjadi kurang jelas.
Belum lagi, prosedur donor sperma yang biasanya juga memiliki keterkaitan erat dengan proses surrogacy.
"Di Indonesia ini belum bisa dilakukan ya secara etik tidak diperbolehkan. Karena kadang-kadang ada yang sperm donor, terus ini genetik ibunya, nggak jelas papa dan mamanya mana," ujar dr Fadli.
"Memang terkadang ini bisa terjadi kalau misalnya orang tersebut tidak punya anak, atau tidak ingin menikah tapi ingin punya anak, tapi ini sangat tabu di Indonesia tidak pernah dilakukan seperti ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Pro-Kontra 'Pinjam Rahim' Lewat Surrogacy, Obgyn Bilang Gini"
