Hagia Sophia

20 October 2022

Bagaimana dengan Obat Sirup yang Sudah Dibeli? Kemenkes: Jangan Dikonsumsi

Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik

Kementerian Kesehatan RI mengumumkan temuan tiga zat berbahaya yang terkandung dalam obat sirup konsumsi pasien gagal ginjal akut misterius. Adalah 3 ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.

Obat tertentu ditemukan tercemar tiga zat tersebut dengan kandungan di luar ambang batas yang ditetapkan. Karenanya, Kemenkes RI menginstruksikan seluruh apotek sementara menyetop penjualan obat sirup, sebagai kehati-hatian.

Bagaimana yang Telanjur Membeli?

"Jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai," sebut dia saat kepada detikcom Rabu (19/10/2022).

"Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari dibuang saja," tuturnya.

Kemenkes RI belum memberikan informasi lebih lanjut sampai kapan penyetopan sementara diberlakukan. Hal ini juga ditujukan untuk para tenaga kesehatan, sementara waktu disarankan tak membuat resep dengan obat cair pada anak.

"Karena saat ini untuk pencegahan kita menghimbau tidak menggunakan bentuk sediaan sirup bukan hanya parasetamol ataupun jenis obat tertentu," kata dia.

"Ini penghentian sementara sampai ada hasil pasti," sebutnya.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI sebelumnya menyebut total ada 206 anak yang terkena gagal ginjal akut misterius di RI, 99 di antaranya meninggal dunia. Dipastikan bukan terkait COVID-19 maupun vaksin COVID-19, hasil penelitian gagal ginjal bakal diungkap ke publik pekan depan.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Telanjur Beli Obat Sirup? Saran Kemenkes RI: Jangan Dipakai Lagi, Buang!"