Foto: Getty Images/iStockphoto/John Kevin |
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) buka suara terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal yang terjadi pada anak di Indonesia. Gangguan yang berdampak fatal tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan sediaan obat cair atau sirup untuk pengobatan anak.
Dalam keterangan resminya, IAI menyerukan bahwa apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat sirup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
IAI menjelaskan etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat. Namun, dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminasi pada bahan tambahan sediaan obat sirup dengan nilai atau jumlah toleransi tertentu.
"Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup," jelas IAI melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (20/10/2022).
"Dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," sambungnya.
Melihat itu, IAI mengimbau para apoteker yang bekerja sama dengan industri farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Berapa Cemaran Etilen Glikol di Sirup Obat yang Diperbolehkan? Ini Aturannya"