Hagia Sophia

11 November 2022

Terkait Cemaran EG-DEG Hingga 91 Persen, Siapakah yang Salah?

Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam menanggapi soal adanya temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup. Namun, saat ini ia masih belum bisa memastikan apakah itu disebabkan kelalaian atau sengaja dilakukan untuk memotong biaya produksi.

Noffendri mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini dilakukan untuk melihat titik permasalahan kenapa bahan baku yang mengandung cemaran bisa masuk ke industri farmasi.

"Kami kita akan meminta penjelasan lebih lanjut pada BPOM, artinya yang melakukan verifikasi dan penyelidikan adalah BPOM. Titik krusialnya bagaimana, kok bisa menggunakan bahan baku seperti itu, nanti akan kami lihat," jelas Noffendri dalam media briefing, Rabu (9/11/2022).

"Sebab, kalau yang namanya apoteker tugasnya adalah menjaga kualitas, keamanan, dan khasiat sirup yang bisa digunakan masyarakat. Kita akan lihat titik krusialnya di mana, apakah diproses pembelian atau quality control yang belum optimal," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua (IAI) Prof Keri Lestari menegaskan bahwa EG dan DEG bukanlah pharmaceutical grade, sehingga tidak mungkin ada dalam sediaan farmasi. Jika ada, itu menjadi tanda tanya besar.

"EG-DEG itu bukan pharmaceutical grade, sehingga kalau itu ada di sediaan farmasi itu tanda tanya besar. Kami juga ingin mengetahui adanya EG dan DEG dalam sediaan farmasi ini dari mana awalnya," kata Prof Keri.

"Karena kalau dalam CPOB, memang tidak ada kewajiban untuk mengukur EG-DEG produk akhir, karena sudah terjaga pada saat kita memasukkan bahan baku untuk diformulasi, dan dijaga agar benar-benar pharmaceutical grade," pungkasnya.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Sorotan IAI soal Cemaran EG-DEG Pelarut Obat Sirup 91 Persen, Ada yang Lalai?"