ilustrasi, Foto: Getty Images/iStockphoto/kan2d |
Pemerintah RI menetapkan penyakit polio sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), menyusul temuan pasien di Aceh berusia 7 tahun yang sempat dikabarkan mengalami kelumpuhan imbas infeksi polio. Status KLB ditetapkan secara mendadak, seperti apa kronologi temuan pasien tersebut?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu Kemenkes RI menjelaskan, status KLB untuk penyakit polio memang akan ditetapkan meski baru ada temuan 1 kasus. Ia menyebut, pasien di Aceh tersebut mengalami pengecilan di paha dan betis. Pasien tersebut juga kini dalam kondisi bisa berjalan meskipun tertatih-tatih.
"Anak itu mengecil di bagian otot, paha, dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi. Tidak memiliki riwayat perjalanan, kontak, dan ada perjalanan ke luar, nggak ada," ungkap Maxi dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Konferensi Pers: Kejadian Luar Biasa Polio di Indonesia', Sabtu (19/11/2022).
"Tapi anak ini kalau melihat kondisinya, kemarin saya lihat jalan sekalipun masih tertatih-tatih. Cuman memang, tidak ada obat. Nanti tinggal difisioterapi untuk mempertahankan massa ototnya," sambungnya.
Maxi juga menyebut, Indonesia telah mendapatkan sertifikasi eradikasi polio pada 2014. Artinya, dengan ada satu temuan kasus di Aceh kini, polio dinyatakan sebagai KLB. Terlebih, jenis virus yang ditemukan pada pasien di Aceh adalah polio tipe 2, mengacu pada sequencing di laboratorium Biofarma.
"Jadi 1 kasus itu harus dinyatakan KLB karena Indonesia sudah menyatakan eradikasi, tapi ternyata masih ada virus polio liar yang ada. Apalagi tipe 2. Tipe 2 ini dianggap sudah tereradikasi," pungkas Maxi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Ungkap Kondisi Pasien Lumpuh di Aceh, Terkait Polio 'Mendadak' Jadi KLB"