Ilustrasi Foto: Getty Images/iStockphoto/wckiw |
Pemerintah mendadak menetapkan penyakit polio sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu menyusul temuan satu pasien polio di Aceh berusia 7 tahun, diketahui terinfeksi virus polio tipe 2. Sempat beredar kabar pasien tersebut mengalami kelumpuhan, seperti apa kronologi temuan kasusnya?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu Kementerian Kesehatan RI memaparkan, Indonesia sudah menyatakan eradikasi polio pada 2014. Walhasil kini dengan ditemukannya pasien polio walaupun baru 1 kasus, penyakit tersebut langsung dinyatakan berstatus KLB.
- 6 Oktober: Anak mulai sakit
- 9 Oktober: Onset lumpuh
- 18 Oktober: Pasien masuk RSUD TCD Sigli
- 21-22 Oktober: Pasien menjalani pemeriksaan dengan 2 spesimen diambil
- 25 Oktober: Sampel tiba di provinsi, kemudian dikirimkan ke Jakarta
- 27 Oktober: Sampel tiba di Jakarta
- 28 Oktober: Sampel diterima BKPK
- 7 November: Muncul hasil RT PCR, ditemukan pasien di Aceh terinfeksi virus polio tipe 2 dan tipe 3 sabin
- 8 November: Hasil RT PCR dikirimkan ke laboratorium Biofarma sebagai laboratorium rujukan Nas Polio untuk sequencing
- 10 November: Keluar hasil sequencing pasien di Aceh positif polio tipe 2
Lebih lanjut dr Maxi memaparkan, pasien tersebut mengalami pengecilan di paha dan betis. Kini, pasien tersebut bisa berjalan walaupun dalam kondisi tertatih.
"Anak itu mengecil di bagian otot, paha, dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi. Tidak memiliki riwayat perjalanan, kontak, dan ada perjalanan ke luar, nggak ada," ungkap Maxi dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Konferensi Pers: Kejadian Luar Biasa Polio di Indonesia', Sabtu (19/11).
"Tapi anak ini kalau melihat kondisinya, kemarin saya lihat jalan sekalipun masih tertatih-tatih. Cuman memang, tidak ada obat. Nanti tinggal difisioterapi untuk mempertahankan massa ototnya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kronologi Temuan 1 Kasus Polio Tipe-2 di Aceh, RI Tetapkan KLB"