Hagia Sophia

28 December 2022

Terkait Surat Sakit Online, Ini Hasil Penelusuran IDI

Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/graphixel)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal menelusuri kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan dokter bermitra viral surat sakit online. Pasalnya, dalam penegakan diagnosis hingga muncul keterangan sakit membutuhkan rangkaian praktik kedokteran.

Karenanya, viral surat sakit online yang hanya diberikan melalui konsultasi online tidak bisa dibenarkan. Tidak ada pemeriksaan fisik, sehingga berpotensi pelanggaran hukum terkait memberikan keterangan palsu kondisi klinis seseorang.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria menunjukkan penelusuran dokter yang bermitra melalui keanggotaan IDI dan terdaftarnya surat tanda registrasi dan surat izin praktik di Konsil Kedokteran Indonesia.

Ditemukan nama dokter serupa dengan contoh surat sakit viral. Adalah empat nama Wahyu Setiawan, sehingga butuh ditelusuri lebih lanjut, sedangkan Peter Fernando merupakan anggota IDI Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

"Kalau akhirnya kesimpulannya etik berat, tentu rekomendasi pencabutan STR. Itu pun sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia," beber dia dalam konferensi pers Selasa (27/11/2022).

"Akan berpotensi dicabut SIP-nya, tetapi itu kewenangan pemerintah melalui dinas kesehatan," sambung dia.

Satu hal yang pasti, IDI akan menelusuri lebih jauh dan menindak kemungkinan pelanggaran yang dilakukan.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "IDI Cek 2 Nama Terkait Viral Surat Sakit Online, Isyaratkan Sanksi Hukum-Etik!"