Hagia Sophia

01 April 2023

Kemenkes Akan Buat STR Berlaku Seumur Hidup, Waspadai Dokter Gadungan

Terkait STR Berlaku Seumur Hidup, YLKI Khawatir Dokter Abal-abal (Foto: Dok. Shutterstock)

Salah satu yang bakal dimuat dalam RUU Kesehatan yakni simplifikasi prosedur dokter di Indonesia mendapatkan izin praktik. Pasalnya sebagaimana sempat disinggung Kementerian Kesehatan RI, biaya untuk dokter mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) cenderung mahal dengan proses berbelit.

Seiring dengan pembahasan RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rencana menyederhanakan proses registrasi dan perizinan praktik dokter. Salah satunya dengan membuat masa berlaku STR seumur hidup.

Menanggapi itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, khawatir kebijakan tersebut berpotensi memunculkan tenaga kesehatan abal-abal. Pasalnya jika STR dibuat berlaku seumur hidup, dokter-dokter tidak diharuskan meng-upgrade kemampuannya. Terlebih mengingat, bidang pekerjaan ini berkenaan dengan nyawa konsumen, yang dalam hal ini merupakan pasien.

"Kalau STR berlaku seumur hidup, saya bayangkan akan muncul tenaga kesehatan termasuk dokter yang abal-abal karena kita ketahui bagaimana performa, kinerja selama periode tertentu," bebernya dalam media briefing di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

"Ini yang sangat mengaitkan juga dengan dokter. Dengan STR seumur hidup akan berpotensi melahirkan tenaga kesehatan abal-abal. Itu mengancam keselamatan pasien sebagai konsumen menjadi khawatir ketika STR-nya tidak pernah di-upgrade karena kemudian kelayakan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan diragukan karena tidak pernah diuji," sambung Tulus.

Hal serupa disampaikan oleh koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar. Menurutnya, kemungkinan simplifikasi yang dimaksud Kemenkes RI berkenaan dengan proses birokrasi yang selama ini rumit untuk dokter bisa mendapatkan izin praktik. Namun tetap disorotinya, pemberian izin secara berkala tetap penting dilakukan lantaran kemampuan seseorang lima tahun silam mungkin berbeda dengan 10 tahun sebelumnya.

"Jadi kalau dibilang STR 5 tahun, sepertinya masih seperti itu. Tapi waktu itu ada acar STR itu seumur hidup tapi izinnya yang berkala. Jadi istilahnya dia bisa tentunya harus dipastikan kualitasnya lima tahun lalu dengan 10 tahun lalu kan juga berbeda," beber Timboel.

"Setuju dengan Tulus, ini harus dipastikan kualitas tenaga kesehatan itu. Tidak hanya dokter, perawat, bidan, apoteker, sehingga mereka bisa memberikan kualitas terbaik untuk rakyat. Jangan ada salah diagnosa dan sebagainya sehingga kalau pasien meninggal, korbannya rakyat," pungkasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, perihal STR berlaku seumur hidup disinggung oleh Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya, MKM. Seperti ijazah, STR nantinya akan berlaku seumur hidup. Namun, hal itu dikecualikan untuk kasus pencabutan STR akibat adanya pelanggaran kode etik.

"Untuk itu pemerintah perlu perbaikan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktik, di mana STR akan berlaku seumur hidup. Jadi STR sama seperti ijazah karena STR ini merupakan surat tanda registrasi bahwa pencatatan terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis," sebutnya dalam Public Hearing RUU kesehatan Kamis (30/3).

"Di mana dasar perizinan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis ini melakukan fungsinya masing-masing, proses registrasi dan perizinan dilakukan terintegrasi pusat dan daerah, tentunya dilakukan secara transparan dan akuntabel," sambung Arianti.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "STR Bakal Berlaku Seumur Hidup, Ini Wanti-wanti YLKI soal Dokter Abal-abal"