Foto: Shutterstock |
Belum lama ini pemerintah menyebut bakal segera mengeluarkan peraturan presiden soal perlindungan anak dari game online. Perpres ini dibuat pasca tindak kriminalitas, kekerasan, pornografi, bullying, hingga pelecehan seksual makin marak dilakukan anak-anak di bawah umur. Diyakini akibat pengaruh game online.
"Progress-nya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sehingga tugas dan fungsi serta kewenanganannya tidak timpang tindih. Insyaallah tahun ini ditargetkan rampung," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KPPA) Nahar kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Nahar menjelaskan game yang mengandung kekerasan amat berdampak buruk bagi perkembangan mental serta perilaku anak juga remaja. Karenanya, pemerintah bakal terus mengawal konten atau game online yang mengandung unsur kekerasan dan mempengaruhi perilaku mereka.
"Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini (Free Fire) yang harusnya diperketat dan diawasi. Risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan mempengaruhi anak-anak," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi juga mewanti-wanti publisher game, soal aturan klasifikasi atau rating usia. Publisher game yang masih bandel terhadap aturan tersebut, bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, mereka sudah memiliki aturan terkait dengan konten game yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Sampai saat ini Kementerian Kominfo terus sosialisasi isi dari aturan tersebut. Dia mengatakan, klasifikasi usia tersebut biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.
''Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,'' kata Usman Kansong dalam keterangannya Selasa (16/4). Contohnya ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya. Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Di antaranya adalah orang tua ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.
"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. Hal itu dinilai berawal game online.
"Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online," ucapnya.
"Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online," ujarnya.
Pasalnya, banyak dampak negatif yang bisa muncul imbas penggunaan game online tersebut.
"Banyak dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita," ujarnya lagi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pemerintah Rilis Aturan Anak Main Game Online Tahun Ini, Begini Efeknya Bila Tak Dibatasi"