Foto ilustrasi: Shutterstock/ |
Sejumlah warga di Jepang menuntut ganti rugi kepada pemerintah pusat terkait vaksin COVID-19. Kelompok penuntut itu terdiri dari 13 penggugat, yang mencakup anggota keluarga dari delapan orang yang meninggal dunia setelah menerima vaksinasi.
Sekitar lima orang di antaranya juga mengaku mengalami masalah kesehatan berkepanjangan akibat efek samping vaksin COVID-19.
Berdasarkan laporan lembaga penyiar Jepang, NHK, para penggugat mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak mempublikasi informasi yang lengkap soal vaksin COVID-19. Itu termasuk efek samping yang ditimbulkannya.
Hal itu membuat para penuntut merasa dirugikan. Akibatnya, mereka menuntut kompensasi kepada pemerintah pusat sekitar 91 juta yen atau sekitar 9,5 miliar rupiah.
Dari laporan para penuntut, delapan orang yang meninggal dan lima orang yang mengalami efek samping telah memenuhi syarat untuk menerima program bantuan. Namun, pemerintah gagal mengambil tindakan yang memadai untuk memberikan bantuan dan kompensasi tersebut.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan Jepang masih menolak untuk berkomentar. Pihaknya mengatakan belum menerima pengaduan terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, Jepang memiliki program bantuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Imunisasi. Ini berlaku bagi orang-orang yang mengalami masalah kesehatan setelah menerima vaksin COVID-19.
Melalui program tersebut, pemerintah akan menanggung biaya pengobatan jika masalah kesehatan yang terjadi adalah sebab akibat dari vaksinasi yang diterima. Pihaknya juga akan memberikan kompensasi berupa uang tunai untuk kasus meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Begini Isi Tuntutan Warga Jepang ke Pemerintah gegara Efek Samping Vaksin COVID"