detikcom |
Dunia diyakini tengah menghitung waktu menuju akhir pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan RI menyebut, kelak pandemi COVID-19 telah dinyatakan selesai dan berganti statusnya menjadi endemi, pengobatan untuk pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Nanti untuk endemi, kita kan mulai transisi ini. Nanti mungkin pembiayaannya akan mengikuti INA-CBG. Kalau dia INA-CBG kan sama seperti pasien yang lain. Nanti ditanggungnya dengan JKN," beber Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yanti Herman saat ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Mengacu pada laman Kementerian Kesehatan RI, tarif INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups) digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga pada pola pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, biaya pengobatan pasien COVID-19 khususnya yang menjalani perawatan di rumah sakit masih sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini yakni Kementerian Kesehatan RI.
Hal senada terkait pasien COVID-19 bakal ditanggung BPJS juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menurutnya, subsidi anggaran pemerintah untuk pengobatan pasien virus corona akan dicabut secara bertahap.
"Nanti pengobatan pembiayaannya sama melalui BPJS saja. Kalau sekarang kan nggak, langsung ditanggung pemerintah kan. Nanti lewat jalur BPJS. Semoga semua lancar," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, dikutip dari CNNIndonesia.
"Kalau memang wabahnya nggak ada masa disubsidi terus. Nanti minta tambahan anggaran terus kan. Jadi nanti kita tempatkan Covid ini sebagai penyakit biasa. Seperti flu biasa, sehingga nggak ada afirmasi khusus," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jika Pandemi Kelar, Biaya COVID Bakal Ditanggung Siapa? Ini Kata Kemenkes"