(Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/skyNext) |
Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan aturan baru terkait penggunaan masker di pesawat. Kini, penumpang pesawat tidak diwajibkan menggunakan masker.
"Berdasarkan penilaian situasi COVID-19, saat ini dan dengan mempertimbangkan persyaratan terkini, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker tidak lagi wajib saat naik pesawat," kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin yang dikutip dari Malaymail, Kamis (29/9/2022).
Namun, Khairy masih menganjurkan kelompok tertentu untuk tetap menggunakan masker selama di dalam pesawat. Ini ditujukan bagi orang yang memiliki gejala COVID-19, kelompok berisiko tinggi seperti orang tua, serta mereka yang memiliki penyakit penyerta.
Sebelumnya, Khairy telah melakukan penilaian risiko kondisi di dalam pesawat, seperti tingkat ventilasi, penggunaan filter penyerap partikel berefisiensi tinggi (HEPA), pengaturan tempat duduk menghadap ke depan, dan desinfeksi kabin secara teratur.
Namun, Khairy menegaskan persyaratan baru ini hanya berlaku di Malaysia. Sementara penggunaan masker wajah pada penerbangan keluar tetap harus mematuhi persyaratan dari negara tujuan.
Relaksasi seperti ini ternyata sejalan dengan anjuran kesehatan di beberapa negara, seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Singapura.
Sebelumnya, Khairy juga telah mencabut wajib masker di dalam ruangan, tetapi masih harus mematuhi kebijakan yang berlaku di masing-masing tempat. Tetapi, penggunaan masker di transportasi umum dan fasilitas kesehatan masih diwajibkan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Pesawat"