(Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone) |
Thailand bakal melegalkan aborsi di usia kehamilan hingga 20 minggu. Pemerintah mengumumkan kebijakan baru ini Selasa (27/9/2022) usai sebelumnya akses ibu hamil ke prosedur medis semacam itu dibatasi.
Dikutip dari Channel News Asia, aborsi tidak akan dinilai sebagai kejahatan selama tak melebihi batas waktu tersebut. Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht (US$263) atau enam bulan penjara, ataupun keduanya.
Sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada hari Senin menetapkan bahwa wanita hamil lebih dari 12 minggu tetapi di bawah 20 minggu yang mencari aborsi legal harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut bergantung pada konsultasi dengan medis, sehingga memiliki informasi yang cukup sebelum memutuskan aborsi.
Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh kerajaan tetap terbatas dan sangat distigmatisasi.
"Wanita yang mencari aborsi harus diperlakukan dengan hormat dan sangat rahasia," beber Wakil juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul.
Dia menambahkan mereka harus diberikan semua informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan tersebut. Undang-undang aturan aborsi baru akan mulai berlaku 30 hari setelah pengumuman pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Thailand Bakal Legalkan Aborsi Kehamilan hingga 20 Minggu"