Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut terdapat dua industri yang bakal dipidana imbas mengedarkan produk dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Pasalnya, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius di RI.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, kelanjutan tindak pidana tersebut mengacu pada kecurigaannya bahwa cemaran etilen glikol ada pada bahan baku. Artinya, etilen glikol dan dietilen glikol sudah bukan lagi menjadi cemaran, melainkan memang digunakan sebagai bahan baku pelarut dalam produk obat sirup.
"Kami lanjutkan ke proses hukum. Karena didapati konsentrasi tercemar dalam produknya sangat-sangat tinggi. Dan bahan baku. Bukan hanya produk, tapi bahan bakunya sangat-sangat tinggi. Kecurigaan kita di bahan bakunya sangat tinggi. Jauh lebih tinggi di bahan baku," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
"Artinya itu bukan lagi pelarut PEG dan PG, bisa jadi itu sudah EG dan DEG itu sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kita unsur kesengajaan sehingga masuk ke ranah pidana. Tapi itu ditelusur lebih jauh lagi nanti ada laporan khusus," imbuh Penny.
Sebelumnya, pada Minggu (23/10) BPOM RI melaporkan tiga produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas. Produk tersebut yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Kemudian hari ini, BPOM melaporkan sebanyak 23 obat yang sudah dinyatakan aman dari cemaran etilen glikol. 23 obat tersebut terkandung dalam 102 obat cair yang diperiksa oleh Kementerian Kesehatan RI, diperoleh dari rumah-rumah pasien gangguan ginjal akut.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Bakal Pidanakan 2 Industri Farmasi, Curiga Ada Perusahaan Sengaja Pakai EG"